Cari artikel, buku, atau konten lainnya
Bitcoin adalah mata uang kripto pertama di dunia yang hadir sebagai inovasi teknologi finansial. Sejak muncul pada 2008 hingga 2025, Bitcoin telah mengubah cara pandang manusia terhadap uang, transaksi, dan sistem keuangan.
Dalam Islam, segala bentuk muamalah, termasuk penggunaan uang dan instrumen keuangan baru, harus memenuhi prinsip syariah: bebas dari riba, gharar (ketidakjelasan), maysir (spekulasi/untung-untungan), dan membawa manfaat (maslahah
) bagi umat.
Bitcoin lahir sebagai reaksi terhadap krisis finansial global 2008. Sistem perbankan dianggap rapuh, penuh riba, dan bergantung pada bank sentral. Satoshi Nakamoto menawarkan sistem desentralisasi yang bebas dari kendali pihak ketiga.
Dari perspektif Islam, munculnya sistem yang mengurangi dominasi riba bisa dilihat sebagai peluang, namun tetap harus dikaji apakah praktiknya sesuai syariah.
2010 (Pizza Day): 10.000 BTC dipakai membeli dua pizza. Ini membuktikan bahwa Bitcoin bisa dipakai sebagai alat tukar.
Nilai Bitcoin naik perlahan, menarik perhatian komunitas teknologi.
Dalam Islam, uang dipandang sebagai alat tukar (tsaman
), bukan komoditas spekulasi. Maka, jika Bitcoin digunakan hanya sebagai alat tukar, hukumnya bisa lebih dekat kepada mubah. Namun, jika untuk spekulasi berlebihan, bisa jatuh ke kategori gharar dan maysir.
Bitcoin melonjak ke $1.000 (2013), lalu mencapai $20.000 (2017). Banyak orang membeli bukan untuk transaksi, tetapi untuk spekulasi harga.
Dalam Islam, praktik ini menyerupai maysir (judi/spekulasi) karena hanya mencari keuntungan dari fluktuasi harga tanpa underlying asset yang jelas.
Perusahaan besar seperti Tesla & MicroStrategy membeli Bitcoin sebagai cadangan.
2021: El Salvador menjadikannya alat pembayaran sah.
Harga menyentuh $69.000.
Dari sisi syariah:
Adopsi sebagai alat tukar bisa masuk kategori muamalah yang dibolehkan (al-ashlu fil mu’amalah al-ibahah
).
Spekulasi berlebihan tetap dilarang.
2022: crypto winter → banyak investor rugi.
2024: Halving ke-4, harga Bitcoin menembus $100.000.
Pelajaran syariah:
Islam melarang gharar berlebihan (ketidakpastian ekstrem).
Investasi harus pada sesuatu yang jelas manfaat dan nilainya, bukan sekadar volatilitas.
Harga awal 2025 di kisaran $110.000–$130.000.
Diproyeksikan bisa mencapai $150.000.
Banyak negara (khususnya Amerika Latin & Afrika) mengadopsinya untuk melawan inflasi.
Lightning Network membuat transaksi lebih cepat dan murah.
Dari perspektif Islam:
Jika Bitcoin semakin mapan sebagai alat pembayaran, penggunaannya bisa lebih mendekati halal.
Namun jika tetap dominan sebagai alat spekulasi, maka risikonya mendekati haram.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa melalui Ijtima’ Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI Tahun 2021 yang menyatakan:
Aset kripto (termasuk Bitcoin) sebagai mata uang hukumnya haram, karena:
Mengandung gharar (ketidakpastian),
Dharar (merugikan),
Qimar/Maysir (spekulasi).
Aset kripto sebagai komoditas atau aset digital hukumnya boleh (mubah
), dengan syarat:
Memiliki underlying asset yang jelas,
Ada manfaat (maslahah
),
Tidak digunakan untuk hal yang haram.
Dalil yang digunakan MUI antara lain:
QS. Al-Baqarah (2): 275 → larangan riba.
QS. Al-Maidah (5): 90 → larangan maysir (judi/spekulasi).
Hadits Nabi SAW: “Rasulullah melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim).
Grafik perkembangan bitcoin dari 2009 sampai 2025
Tahun / Periode | Peristiwa Utama |
---|---|
2008 | White paper dirilis Satoshi Nakamoto |
2009 | Blok genesis ditambang, transaksi pertama ke Hal Finney |
2010 | Pizza Day — transaksi pertama barang nyata |
2013 | Harga tembus $1.000 |
2017 | Rekor harga $20.000, adopsi mainstream meningkat |
2021 | El Salvador adopsi Bitcoin sebagai alat pembayaran sah |
2024 | Halving ke-4, harga tembus $100.000 |
2025 (proyeksi) | Potensi mencapai $150.000, adopsi negara dan institusi semakin luas |
Bitcoin telah melalui perjalanan panjang, dari sebuah ide (2008) menjadi fenomena global (2025).
Dalam perspektif Islam:
Sebagai alat tukar: bisa masuk kategori mubah jika memenuhi syarat syariah (jelas, aman, bermanfaat).
Sebagai instrumen spekulasi: jatuh pada haram karena mengandung gharar, maysir, dan dharar.
Fatwa MUI menegaskan bahwa kripto tidak sah sebagai mata uang, namun boleh diperjualbelikan sebagai komoditas jika memenuhi syarat syariah.
Dapatkan update artikel terbaru langsung ke email Anda. Gratis dan tanpa spam.
Dengan berlangganan, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami.
Jadilah bagian dari komunitas penulis kami dan sebarkan ilmu bermanfaat untuk pelajar NU di seluruh Indonesia.
Komentar
Tinggalkan Komentar