Ketambul- Menurut Anggaran Rumah Tangga IPNU dan IPPNU, Rapat Anggota Luar Biasa adalah forum tertinggi yang dapat digelar apabila terdapat masalah organisasi yang mendesak dan tidak bisa ditunda hingga Rapat Anggota reguler. Dalam hal ini, IPNU–IPPNU Desa Ketambul menghadapi beberapa persoalan penting, antara lain:
1.Kevakuman Struktur Organisasi
Beberapa posisi dalam kepengurusan mengalami kekosongan akibat anggota yang tidak aktif atau mengundurkan diri. Hal ini mengganggu jalannya program kerja yang telah direncanakan.
2. Kurangnya Mekanisme Evaluasi yang Formali
Masa kepengurusan sebelumnya belum sepenuhnya terevaluasi secara menyeluruh. Rapat ini menjadi momentum untuk melakukan penilaian dan pertanggungjawaban formal dari pengurus lama.
3. Kebutuhan Penyusunan Ulang Pedoman Organisasi
Seiring berjalannya waktu, beberapa aturan dan struktur organisasi dianggap perlu diperbarui agar lebih relevan dan fungsional, termasuk dalam hal sistem rekrutmen, penetapan Surat Keputusan (SK), dan keanggotaan aktif.
4. Tuntutan Legalitas untuk Pengambilan Keputusan Besar
Keputusan strategis seperti reshuffle pengurus dan perubahan SK hanya sah apabila diambil dalam forum Rapat Anggota (reguler atau luar biasa) dengan kuorum yang memenuhi.
Pelaksanaan
Rapat Anggota Luar Biasa ini dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2025 di Balai Desa Ketambul, dengan dihadiri oleh sebagian besar anggota aktif dan pengurus harian ipnu-ippnu desa ketambul .
Hasil dan Dampaknya
Melalui Rapat Anggota Luar Biasa ini, IPNU–IPPNU Desa Ketambul berhasil menyusun:
- Kesepakatan ranting terbaru tentang sistem administrasi dan keanggotaan.
- Tata tertib persidangan organisasi.
- Bagan kerja baru beserta tugas masing-masing pengurus.
- Skema laporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya.
Dokumen Terkait
Untuk medapat hasil rapat anggota luar biasa bisa melalui DM instagram
atau unduh melalui tautan berikut:
Komentar
Tinggalkan Komentar