Daftar Files

Pencarian Konten

Cari artikel, buku, atau konten lainnya

Update Terbaru

Pengaturan

Mungkinkah DPR Dibubarkan?

danish 30 Aug 2025 43 views
Mungkinkah DPR Dibubarkan?
https://unsplash.com/id/foto/air-mancur-di-depan-bangunan-hKrzo4mPhx4

Tidak ada negara demokrasi yang tidak memiliki lembaga perwakilan seperti DPR, karena peran perwakilan rakyat adalah inti dari konsep demokrasi.

Namun, ada negara-negara yang mungkin memiliki sistem pemerintahan yang berbeda atau menggunakan nama lembaga legislatif yang berbeda dari "DPR", seperti negara-negara Skandinavia (Norwegia, Islandia, Denmark, Swedia) yang memiliki parlemen, meskipun bentuk dan fungsinya bisa bervariasi.

Dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Begitulah konsep paling populer dari demokrasi yang sering kita dengar. Begitu pula dengan negara kita Indonesia yang menganut Sistem  demokrasi, sudah sepatutnya kita memiliki wakil sebagai penyalur aspirasi kita.

Maka dari itu hadir lah DPR sebagai perwakilan DPR hadir sebagai perwakilan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan negara bersama presiden. DPR memiliki kuasa untuk membentuk dan merancang undang-undang serta mengawasi jalannya pemerintahan.

Namun, dalam perjalanannya, tidak sedikit kebijakan, sikap, dan perilaku wakil rakyat yang bikin kita jengkel, marah, bahkan geleng-geleng kepala. Misalnya, sebuah rapat paripurna DPR yang hanya diikuti 30 orang anggota dewan. Itu artinya ada sekitar 530 anggota DPR yang tidak hadir, berjoget di saat kondisi masyarakat sedang dalam keadaan tidak sejahtera, gaji dan tunjangan yang diaggap terlalu tinggi. Tidak heran jika slogan “Bubarkan DPR!” kerap terdengar dalam demo-demo maupun coretan di jalanan.

Banyaknya masyarakat yang resah dan muak dengan ulah oknum anggota DPR membuat desakan pembubaran lembaga ini kerap mencuat. Lalu, pertanyaannya: bisakah DPR benar-benar dibubarkan?

Upaya Pembubaran DPR dalam Sejarah

Sebenarnya, ada dua presiden yang pernah mencoba membubarkan lembaga perwakilan rakyat.

  1. Presiden Soekarno (1959)
    Pada 5 Juli 1959, Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden yang membubarkan Dewan Konstituante.
    Alasannya: kinerja buruk dan kegagalan menetapkan undang-undang dasar baru pengganti UUD Sementara 1950. Sejak dibentuk melalui Pemilu 1955, hingga 1959, Dewan Konstituante tidak pernah berhasil menyusun konstitusi baru. Dekret ini sekaligus mengakhiri masa demokrasi liberal/parlementer dan membuka jalan bagi demokrasi terpimpin.
  2. Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur, 2001)
    Gus Dur juga sempat mengeluarkan dekret yang berisi pembekuan MPR dan DPR, pengembalian kedaulatan ke tangan rakyat, serta pembekuan Partai Golkar. Namun, karena lemahnya dukungan politik, adanya kasus kontroversial (Bulogate dan Bruneigate), serta kuatnya lawan politik, ia justru dimakzulkan lewat Sidang Istimewa MPR pada 23 Juli 2001.

Sejak saat itu, MPR melakukan amandemen UUD 1945 dengan menambahkan Pasal 7C, yang berbunyi:
“Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Lalu, Apakah DPR Bisa Dibubarkan?

Jawabannya: hampir mustahil.

Kenapa? Karena:

  1. Amandemen UUD 1945
    DPR adalah amanat konstitusi. Untuk membubarkannya, UUD 1945 harus diamandemen. Itu pun harus diusulkan minimal oleh sepertiga anggota MPR (237 dari total 711 anggota). Masalahnya, setengah anggota MPR adalah anggota DPR sendiri. Artinya, mereka harus “membubarkan dirinya sendiri” – yang jelas mustahil.
  2. Kudeta atau Revolusi
    Jalan keras seperti kudeta, pemberontakan, atau revolusi memang mungkin dilakukan, tapi sangat berbahaya. Butuh kekuatan besar untuk melawan TNI, dan korban jiwa pasti sangat banyak. Membubarkan DPR dengan cara ini jelas bukan pilihan bijak.
  3. Melalui Pemilu
    Inilah cara terbaik, sekaligus tersulit. Setiap 5 tahun, rakyat punya kesempatan memilih wakil rakyat yang benar-benar layak. Sayangnya, praktik politik uang (serangan fajar), ketidaktahuan pemilih, dan minimnya pilihan berkualitas membuat DPR sulit berubah. Padahal, dengan memilih calon legislatif yang punya integritas, secara tidak langsung kita bisa “membubarkan” DPR yang bobrok dan menggantinya dengan wajah baru yang lebih baik.

Kesimpulan

Pada akhirnya, DPR tetap harus ada. Membubarkannya tidak akan menyelesaikan apa-apa, karena lembaga ini punya peran vital dalam sistem pemerintahan. Yang perlu dibenahi bukan lembaganya, tapi orang-orang di dalamnya.

Sejatinya, anggota DPR adalah pelayan rakyat. Selama mereka masih bekerja untuk kepentingan pribadi dan kelompok, rakyat akan terus kecewa. Tetapi jika mereka kembali pada peran utamanya – bekerja demi rakyat – barulah DPR bisa benar-benar menjadi perwakilan rakyat yang sesungguhnya.

Sumber referensi: BISAKAH DPR DIBUBARKAN? | Eps 31 | MD Universe

✓ Link disalin!

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Untuk meninggalkan komentar silahkan: atau

Berlangganan Newsletter Kami

Dapatkan update artikel terbaru langsung ke email Anda. Gratis dan tanpa spam.

Dengan berlangganan, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami.

Ayo Berkontribusi Menulis!

Jadilah bagian dari komunitas penulis kami dan sebarkan ilmu bermanfaat untuk pelajar NU di seluruh Indonesia.

Mulai Menulis